Kemenag Review Regulasi Penyaluran Tunjangan, untuk menghindari adanya terutang

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Marilah kita terus-menerus bersyukur kepada Allah SWT dengan selalu mengucapkan "Alhamdulillah", dan bersholawat kepada Nabi Besar Muhammad SAW dengan mengucapkan "Allahumma Sholli 'Ala Muhammad," serta mendoakan sahabat-sahabat yang sedang sakit bisa secepatnya sembuh dan dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari. Aamiin Ya Robbal Alamiin.

Berita kali ini adalah tentang Kemenag Melakukan Review terhadap Regulasi Penyaluran Tunjangan Guru.












Pembahasan ini diagendakan dalam kegiatan Peningkatan Tata Kelola Regulasi Penyaluran Tunjangan Guru Madrasah. pada tanggal 26 - 28 Mei 2022, di Batu, Malang, Jawa Timur.

Hal ini didasarkan kepada keinginan untuk mencegah kembali adanya secara berulang pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) madrasah yang terhutang. 

Baca Jua : 

Muhammad Ali Ramdhani, "Guru Sejahtera, Kompetensi Meningkat"



Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain menyampaikan, perlu adanya sebuah evaluasi dan harmoniasi kebijakan penyaluran tunjangan bagi guru madrasah, disamping untuk mengatasi adnya TPG terhutang, juga adanya harmonisasi  seiring dengan diterapkannya kurikulum merdeka dan beberapa regulasi terbaru yang terkait.

"Saya tidak ingin di waktu-waktu yang akan datang masih ada lagi kasus TPG terhutang atau selisih Tukin terhutang, kita harus saling bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," tegas Zain di Batu, Kamis (26/5/2022).

Untuk diketahui Kegiatan ini diikuti 50 peserta yang terdiri dari Subkoordinator Guru pada 34 Kanwil Kementerian Agama seluruh Indonesia, beberapa perwakilan Kepala Madrasah, Pengawas, Peneliti, Widyaiswara dan Unit Kepegawaian di Ditjen Pendidikan Islam.

Semoga Bermanfaat.    
Wallahul Muwaffiq ila Aqwamit Tharieq
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Post a Comment

Previous Post Next Post