Alhamdulillah, Juknis Insentif Guru Non PNS 2019 telah terbit..

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah, untuk kesekian kalinya Pemerintah RI melalui Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Petunjuk Teknis tentang pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada madrasah tahun 2019 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7264 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019. Hal ini sekaligus menjadi kepastian akan kembali dikucurkannya tunjangan insentif bagi guru madrasah non PNS.

Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah. Tujuan pemberian tunjangan ini guna meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah. Hal tersebut bisa tercapai salah satunya jika kesejahteraan guru madrasah bukan pegawai negeri meningkat sehingga mampu meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya.


Menurut sejarahnya, tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri merupakan adopsi dari tunjangan fungsional guru. Pada pertengahan 2017, tunjangan fungsional dihapus seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri
Berdasarkan Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2019, tidak terlalu banyak berubah dibanding Juknis Tahun 2018. Terkait dengan kriteria guru penerima tunjangan insentif masih sama, yaitu:
  1. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di program Simpatika.
  2. Belum lulus sertifikasi guru
  3. Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan atau NUPTK
  4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru yang mengajar pada satminkal binaan Kemenag
  5. Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV
  6. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kemenag
  7. Belum memasuki usia pensiun
  8. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kemenag
  9. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Masing-masing guru penerima akan menerima tunjangan insentif guru sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan. Pembayaran akan dilakukan secara periodik langsung ke rekening penerima.

Download Juknis 
Sebagai dasar regulasi dan pedoman penyaluran dan pengelolaan tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri, silakan unduh SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7264 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019 (Download)

Pemberian tunjangan insentif ini memang masih jauh dari harapan, jika sekedar dilihat dari nominal yang diberikan. Namun setidaknya ini menjadi bukti perhatian dari Kementerian Agama atas keberadaan guru bukan PNS yang belum terjaring sertifikasi guru. Karena itu, sila gunakan Juknis tersebut untuk tata kelola tunjangan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Semoga Bermanfaat
Insya Allah, Usaha Sampai...
Aamiin..
Wassalam..

5 Comments

  1. Moga di tahun 2019 nanti besaran insentif guru non PNS bisa meningkat. Karena guru merupakan.ujung tombak kemajuan kecerdasan dan peradaban bangsa. Aamii.

    ReplyDelete
Previous Post Next Post