Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Kita mesti bersyukur kepada Allah dengan
selalu mengucapkan Alhamdulillah, dan bersholat kepada Nabi Muhammad SAW dengan
mengucapkan Allahumma Sholli ’Ala Muhammad, serta mendoakan kawan-kawan dan
sahabat(i) yang sakit bisa secepatnya sembuh dan dapat menjalankan aktivitas
sebagaimana mestinya. Aamiin Allahumma Aamiin.
Tidak lama lagi TPG
Tahun 2019 akan segera dibayarkan, seiring dengan telah dikeluarkannya Juknis
TPG 2019 beserta surat edaran tentang revisi Juknis TPG 2019, dan Updating
aplikasi simpatika selesai.
Pada kesempatan ini,
kami ingin mengingatkan kembali tentang Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No.
19 Tahun 2017, bahwa “Tunjangan
Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat
Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya”.
Dengan demikian guru yang memiliki sertifikat
pendidik sudah pasti guru yang professional, maka disebut dengan kata “profesionalitas”,
yang maksudnya adalah sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya
serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan
tugas-tugasnya.
Tunjangan Profesi Guru merupakan amanat UU No. 14
Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen dan PP No. 19 Tahun
2017 yang harus dijalan. Tujuan ditetapkan undang-undang ini untuk
meningkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan tujuan akhir untuk
meningkatkan kualitas pendidikan dengan implikasi jangka panjang peningkatan
kualitas sumber daya manusia Indonesia. Kalau guru tidak mau melakukan semua
itu maka yang terjadi amanat undang-undang itu hanya
akan berhasil disatu sisi yaitu meningkatkan kesejahteraan guru saja sedangkan
amanat yang lain yaitu peningkatan kualitas guru dan mutu pendidikan
tidak akan tercapai.
Tunjangan profesi sudah memberikan tambahan finansial yang layak
diatas kebutuhan standart minimal. Sebuah gambaran penghasilan yang diterima
seorang guru PNS golongan III/B masa kerja 14 tahun adalah sebagai berikut :
1.
Gaji Pokok + Tunjangan
Rutin = 3.556.300,-
2.
Tunjangan
Profesi = 3.181.300,-
3.
Tunjangan Uang Makan = 500.000,-
Penghasilan yang diterima setiap bulan rata-rata Rp. 7.237.000,-
kalau ini kita bagi empat maka gaji tiap minggu adalah Rp. 1.809.400,- jika
guru tersebut mengajar 24 JTM, maka Per JTM nya sekitar Rp. 75.391,- sebuah
angka yang “sangat fantastis”. Bayangkan dengan Gaji Guru Non PNS yang
perminggu per jamnya sekitar Rp. 10.000,- sampai Rp. 15.000,-
Oleh karena itu, guru PNS yang sudah sertifikasi mestinya
memiliki kinerja, kemampuan dan kreatifitas guru dalam mengelola kegiatan
belajar mengajar dikelas menjadi sangat baik sehingga proses pembelajaran lebih berkualitas, dan tidak pernah meninggalkan tugas
dikelas apalagi bolos kerja, datang ke sekolah lebih pagi dan pulang lebih
siang dari siswa. Tidak pernah menunda masuk kelas dengan terlebih dulu
ngobrol-ngobrol dengan sesama guru diluar kelas atau di tempat parkir untuk sekadar
membandingkan harga mobilnya sehingga membuang waktu mengajar.
Guru penerima tunjangan profesi selalu membuat
persiapan sebelum mengajar, menyusun sekenario pembelajaran, merancang media
pembelajaran dan lembar kerja siswa. Guru profesional akan mengadakan evaluasi
dengan benar dan membuat analisis hasil ulangan untuk ditentukan apakah
diperlukan kegiatan remedial dan pengayaan.
Guru yang sudah mendapat tunjangan profesi akan meningkatkan
kompetensi substansi yang dimilikinya, karena tunjangan yang didapat sebagian
akan disisihkan untuk membeli buku untuk sumber belajar, mendesain media
pembelajaran, mengikuti pendidikan dan pelatihan, mengikuti seminar pendidikan, membeli
perangkat komputer/laptop dan membayar langganan internet, sehingga kemampuan
guru secara substansi ataupun paedagogiek akan meningkat yang tentunya akan
berimplikasi kepada peningkatan kualitas pendidikan.
Sumber dari berbagai media online
Semoga Bermanfaat
Wassalam
Catatan:
Minta tolong di share di grub WA masing-masing madrasah tuk bahan renungan..
terima kasih..
Mudah-mudahan saja semua pendidik & tenaga kependidikan kita diberikan kesehatan, kesabaran dan juga keikhlasan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Amiin...
ReplyDelete