UJIAN NASIONAL 2021 DITIADAKAN, INI SYARAT LULUS KELULUSAN SISWA MADRASAH

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Marilah kita terus-menerus bersyukur kepada Allah SWT dengan selalu mengucapkan "Alhamdulillah", dan bersholawat kepada Nabi Besar Muhammad SAW dengan mengucapkan "Allahumma Sholli 'Ala Muhammad," serta mendoakan kawan dan sahabat yang sedang sakit bisa secepatnya sembuh dan dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari. Aamiin Ya Robbal Alamiin.

Sehubungan dengan masa darurat penyebaran Covid 19 dan dengan mempertimbangkan prioritas keselamatan, Kesehatan lahir dan bathin warga madrasah dan merupakan tindakan lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaran serta pelaksanaan Ujian Sekolah di masa darurat penyebaran Covid 19, maka Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, tidak akan melaksanakan Ujian Nasional bagi Madrasah Tsanawiyah ( MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA), begitu juga dengan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).

Baca jua : 3 (Tiga) Penentu Kenaikan Kelas Siswa Madrasah Tahun 2021

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, H. Muhammad Ali Ramdhani pada tanggal 9 Pebruari 2021, dengan Nomor. B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah. Dalam SE itu, siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat., yaitu (1) menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, (2) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan (3) mengikuti ujian madrasah yang diselenggarakan oleh madrasah.

Berkaitan dengan Pelaksanaan Ujian Madrasah yang akan dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang baik MI, MTs dan MA tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat demi menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah, dan harus mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 TAHUN 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, dan Nomor 420-3987 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), serta Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.

Yang terakhir, Kita semua berharap dan selalu berdoa semoga Pandemi Covid 19 ini cepat berakhir, dan kita dapat menjalani kehidupan dengan tatanan kehidupan normal yang baru (new normal). Aamiin Allahumma Aamiin.

Semoga Bermanfaat.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb


1 Comments

Previous Post Next Post