3 (Tiga) Penentu Kenaikan Kelas Siswa Madrasah Tahun 2021

 Assalamu'alaikum Wr. Wb. 

Marilah kita terus-menerus bersyukur kepada Allah SWT dengan selalu mengucapkan "Alhamdulillah", dan bersholawat kepada Nabi Besar Muhammad SAW dengan mengucapkan "Allahumma Sholli 'Ala Muhammad," serta mendoakan kawan dan sahabat yang sedang sakit bisa secepatnya sembuh dan dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari. Aamiin Ya Robbal Alamiin.

Masa pandemi penyebaran Covid 19 masih belum berakhir dan dengan mempertimbangkan prioritas keselamatan, kesehatan lahir dan bathin warga madrasah, Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah memutuskan ada tiga penentu kenaikan kelas bagi siswa madrasah di masa pandemi Covid-19. Kenaikan kelas untuk semua tingkat siswa madrasah, yakni Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsawaniyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) sebagaimana Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.

Baca Jua :UJIAN NASIONAL 2021 DITIADAKAN, INI SYARAT LULUS KELULUSAN SISWA MADRASAH 

Pertama, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring.

Kedua, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas siswa madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. "Dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," tutur dia.

Ketiga, rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

Berkaitan dengan Pelaksanaan Ujian Madrasah yang akan dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang baik MI, MTs dan MA tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat demi menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah, dan harus mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 TAHUN 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, dan Nomor 420-3987 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.

Yang terakhir, Kita semua berharap dan selalu berdoa semoga Pandemi Covid 19 ini cepat berakhir, dan kita dapat menjalani kehidupan dengan tatanan kehidupan normal yang baru (new normal). Aamiin Allahumma Aamiin.

Semoga Bermanfaat.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb


Post a Comment

Previous Post Next Post