Terkait Penyebaran Corona, Kemenag Pusat Ijinkan Penyesuaian Pembelajaran Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah

Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Marilah kita terus-menerus bersyukur kepada Allah SWT dengan selalu mengucapkan "Alhamdulillah", dan bersholawat kepada Nabi Besar Muhammad SAW dengan mengucapkan "Allahumma Sholli 'Ala Muhammad," serta mendoakan kawan dan sahabat yang sedang sakit bisa secepatnya sembuh dan dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari. Aamiin Ya Robbal Alamien.

Kementerian Agama RI melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, mengimbau kepada Kanwil Kemenag Provinisi, Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Madrasah untuk melakukan penyesuaian dan bersinergi dengan kebijakan yang akan diterapkan pemerintah daerah terkait pencegahan penyebaran corona virus (Covid-19) di masing-masing daerah.

"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan ujian di madrasah dan pondok pesantren agar menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat," tegas Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (14/03).



Hal ini dilakukan, karena ada beberapa provinsi dan daerah yang sudah memberlakukan penutupan sementara sekolah, dan peserta didik belajar di rumah. DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara telah lebih dulu melaksanakan pencegahan penyebaran virus ini ditingkat sekolah, dengan cara memberhentikan sementara proses pembelajaran di kelas dan diganti dengan metode Daring, dan kebijakan Gubernur Anies Baswedan diikuti juga oleh Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Selanjutnya menyusul Kebijakan yang yang sama dilakukan oleh Walikota Solo, Kemudian Gubernur Jawa Tengah, Bupati Blitar, dan beberapa Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia.


Lebih lanjut, Kamarudin Amin, meminta agar dalam mengantisipasi kebutuhan siswa madrasah selama penutupan belajar di kelas, agar Kanwil dan Kenkemenag memerintahkan kepala dan guru madrasah untuk menyiapkan bahan belajar bagi siswa. Sebab, kegiatan belajar siswa sejatinya tetap berjalan, tapi berpindah ke rumah masing-masing. 


Sebagaimana diketahui bahwa, pada tanggal 16 Maret 2020, Kemenag akan menggelar Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Berbasis Komputer untuk siswa MTs. Untuk daerah yang aktivitas pendidikan di madrasahnya sudah ditutup, akan dilakukan ujian secara khusus setelah masa liburan berakhir.


Kemudian, harapan beliau juga berlaku bagi Madrasah dan Pondok Pesantren yang berbasis asrama/ma'had/pondok pesantren, Kemenag minta membatasi aktivitas siswa/santri di luar asrama. Jika memungkinkan orang tua/wali santri tidak menjenguk terlebih dahulu.


Terakhir, perlu adanya langkah-langkah pencegahan penyebaran virus COVID-19, dengan cara: melakukan edukasi kepada siswa/santri agar membiasakan cuci tangan pakai sabun, membersihkan lingkungan asrama, menggulung karpet masjid/musholla, dan mengikuti protokol yang ditetapkan oleh Pemerintah. 


Semoga Bermanfaat

Wassalam


Post a Comment

Previous Post Next Post