Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Kita mesti bersyukur kepada Allah dengan selalu mengucapkan
Alhamdulillah, dan bersholat kepada Nabi Muhammad SAW dengan mengucapkan
Allahumma Sholli ’Ala Muhammad,
Setelah sempat dibikin galau oleh Juknis
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019 yang pada beberapa poin
terubah, seperti ekuivalensi terhadap jam tambahan seorang guru, terutama wali
kelas yang semula dihargai 6 JTM, menjadi 2 JTM. (baca
Alhamdulillah, Kabar Gembira Buat Guru Madrasah, Juknis TPG Tahun 2019 dah keluar.)
Kini, Alhamdulillah Juknis
tersebut mengalami revisi yaitu dikembalikan seperti ekuivalensinya seperti
tahun sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019 tanggal
25 Januari 2019, yang Surat Edarannya langsung ditujukan kepada:
1. Kepala
Kanwil Kemenag Provinsi;
2. Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota,
3. Kepala MIN,
MTsN, dan MAN
di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa perubahan tentang
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2019, perubahan-perubahan tersebut
antara lain adalah:
- Pemberian dispensasi tentang Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah membuat pernyataan tertulis diatas Materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- JTM Wali Kelas kembali menjadi 6 JTM perminggu.
- Guru dengan tugas tambahan sebagai pembina OSIS mendapat 6 JTM perminggu.
- Guru Ekstrakurikuler mendapat 6 JTM perminggu.
- Guru dengan tugas tambahan lain seperti Koord. PPKB/PKG, Koord. BKK pada MAK, mendapat 6 JTM perminggu.
Untuk lebih
jelasnya silahkan Unduh Surat Edaran No.
0360/DJ.I/01/2019 (UNDUH ZHA WAL..)
Semoga Bermanfaat dan tidak lagi membuat galau Kepala, Guru dan Operator simpatika di semua madrasah.. Aamiin.
Wasssalam..
Alhamdulillaah....
ReplyDeleteAlhamdulillah... Sangat bermanfaat informasi ini bagi rekan guru se Indonesia...
ReplyDeletemksh..
Delete