REVISI JUKNIS PEMBAYARAN TPG 2019..

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Kita mesti bersyukur kepada Allah dengan selalu mengucapkan Alhamdulillah, dan bersholat kepada Nabi Muhammad SAW dengan mengucapkan Allahumma Sholli ’Ala Muhammad,

Setelah sempat dibikin galau oleh Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019 yang pada beberapa poin terubah, seperti ekuivalensi terhadap jam tambahan seorang guru, terutama wali kelas yang semula dihargai 6 JTM, menjadi 2 JTM. (baca 

Alhamdulillah, Kabar Gembira Buat Guru Madrasah, Juknis TPG Tahun 2019 dah keluar.)


Kini, Alhamdulillah Juknis tersebut mengalami revisi yaitu dikembalikan seperti ekuivalensinya seperti tahun sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019 tanggal 25 Januari 2019, yang Surat Edarannya langsung ditujukan kepada:
1. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi; 
2. Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota, 
3. Kepala MIN, MTsN, dan MAN 
    di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa perubahan tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2019, perubahan-perubahan tersebut antara lain adalah:
  • Pemberian dispensasi tentang Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah membuat pernyataan tertulis diatas Materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • JTM Wali Kelas kembali menjadi 6 JTM perminggu.
  • Guru dengan tugas tambahan sebagai pembina OSIS mendapat 6 JTM perminggu.
  • Guru Ekstrakurikuler mendapat 6 JTM perminggu.
  • Guru dengan tugas tambahan lain seperti Koord. PPKB/PKG, Koord. BKK pada MAK, mendapat 6 JTM perminggu.

Untuk lebih jelasnya silahkan Unduh Surat Edaran No.  0360/DJ.I/01/2019 (UNDUH ZHA WAL..)

Semoga Bermanfaat dan tidak lagi membuat galau Kepala, Guru dan Operator simpatika di semua madrasah.. Aamiin.

Wasssalam..

3 Comments

Previous Post Next Post