Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Menjadi seorang pemimpin atau kepala dari sebuah lembaga atau institusi resmi seperti madrasah adalah sebuah cita-cita, keinginan dan harapan dari setiap guru, dengan menjadi kepala madrasah akan merasa mampu untuk berbuat yang lebih banyak demi kemajuan madrasah yang dipimpinnya, terlebih lagi keinginan untuk menjadi madrasahnya Hebat dan Bermartabat.
Kementerian Agama yang membawahi lembaga yang bernama madrasah juga mempunyai tujuan dan harapan agar madrasah bisa ikut dan mampu mengatasi pemerataan pendidikan disamping tujuan utamanya ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam rangka pencapaian tersebut, tentu saja harus ada regulasi atau peraturan yang menjadi pedoman dalam menentukan siapa yang berhak dan mampu menjadi seorang kepala madrasah.
Sesuai dengan PMA Nomor 24 Tahun 2018 yang diubah dari PMA No. 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, ada tiga jenis kepala madrasah, yaitu:
Kementerian Agama yang membawahi lembaga yang bernama madrasah juga mempunyai tujuan dan harapan agar madrasah bisa ikut dan mampu mengatasi pemerataan pendidikan disamping tujuan utamanya ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam rangka pencapaian tersebut, tentu saja harus ada regulasi atau peraturan yang menjadi pedoman dalam menentukan siapa yang berhak dan mampu menjadi seorang kepala madrasah.
Sesuai dengan PMA Nomor 24 Tahun 2018 yang diubah dari PMA No. 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, ada tiga jenis kepala madrasah, yaitu:
- Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
- Kepala Madrasah berstatus PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
- Kepala Madrasah berstatus Bukan PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
Dari jenis-jenis kepala madrasah yang berbeda tersebut akan membedakan juga syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala madrasah.
Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah
PMA Nomor 24 Tahun 2018, persyaratan yang digunakan adalah :
- beragama Islam;
- memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an;
- berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
- memiliki sertifikat pendidik;
- berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
- memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
- sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
- tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Dari keduabelas syarat tersebut, dibedakan untuk beberapa jenis kepala madrasah sebagai berikut:
- PNS di madrasah negeri, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut
- PNS di madrasah swasta, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut
- Non PNS di madrasah swasta, memenuhi kecuali syarat kelima dan kedelapan
- Non PNS di madrasah swasta baru, memenuhi kecuali syarat keempat, kelima, ketujuh, dan kedelapan.
Untuk lebih jelasnya, perhatikan gambar tabel syarat kepala madrasah berikut ini.
Selain itu, dijelaskan juga terkait beberapa hal sebagai berikut:
- Sertifikat Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud, merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga lain yang berwenang.
- Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang sudah menjabat dan belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, paling lama 3 (tiga) tahun wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah.
- Khusus untuk Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun; dan
- memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
Dengan diberlakukannya PMA No. 24 Tahun 2018 ini, maka ini menjadi pedoman bagi setiap madrasah yang akan melakukan pergantian atau pengangkatan kepala madrasah baru. Silahkan Unduh Wal..
Semoga Bermanfaat..
Insya Allah, Usaha Sampai..
Aamiin..
Wassalam..
Makasih infonya, Izin share pa
ReplyDeleteBagus sekali blog nya. Banyak info yg sangat bermanfaat
ReplyDeleteTerimakasih informasinya pa
ReplyDeleteBermanfaat informasinya, kalau ada diklat cakep tlg dipublikasikan, terima kasih.
ReplyDeletesiap...
Delete