Palangka Raya (05/02/19). Puji Syukur Kehadirat Allah SWT, Alhamdulillah, Akhirnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag yang berkaitan dengan penggunaan dan penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudhtaul Atffal (RA) keluar dengan Keputusan Nomor 632 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019 tertanggal 31 Januari 2019.
BOP atau bantuan Operasional Pendidikan adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada Raudlatul Athfal (RA) yang besarannya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. Penerimanya merupakan RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Oleh penerimanya, bantuan ini dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia. Sehingga RA yang bersangkutan akan mampu mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung program PAUD.
Besaran dana yang diterima masih sama dengan tahun kemarin yaitu Rp. 300.0000,- persiswa pertahun yang akan disalurkan dalam satu periode. Waktu penyaluran paling lambat bulan April 2019.
Untuk menyimak lebih lanjut silahkan Unduh SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 632 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019 (UNDUH DI SINI)
Dengan berpegang pada Juknis BOP RA Tahun 2019, diharapkan pemanfatan dana BOP RA dapat tepat sasaran dalam rangka mendukung operasional penyelenggaraan Raudlatul Athfal secara efektif dan efisien. Disamping, pertanggungjawabannya dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari berbagai penyimpangan..
Demikian, semoga bermanfaat buat kemajuan RA di Indonesia.. Aamiin... (chin/2019)
Tags
Kelembagaan